10 Kiat Membeli Rumah di Komplek Perumahan
10 Kiat Membeli
Rumah di Komplek Perumahan
Jakarta, Alhamdulillah, akhirnya selesai juga
proses pembelian rumah yang menyita energi, biaya dan waktu sekitar 2-3
bulan terakhir ini Saya mencatat setiap
detail proses yang saya jalani dalam proses pembelian rumah ini. Saya
berharap pengalaman ini bisa menjadi suatu tacit knowledge
yang bermanfaat untuk rekan-rekan semua dimanapun berada.
Karena terlalu banyak
hal yang saya catat, saya bagi menjadi dua artikel, yang pertama saya beri
judul 10 Kiat Membeli Rumah di Komplek Perumahan, dan yang kedua berjudul 10
Kiat Mengurus Administrasi KPR. Sebenarnya sebelum dua artikel terakhir ini,
saya juga membahas proses review rumah,
khususnya yang saya bidik di wilayah Cibubur. Mudah-mudahan tiga seri artikel
ini bermanfaat untuk rekan-rekan semua yang kebetulan sedang bingung dan ragu
untuk membeli rumah, khususnya di komplek perumahan.
Lakukan survey secara mendetail tentang
perumahan yang akan kita beli. Survey bisa dilakukan baik melalui Internet atau
survey lapangan. Buat komparasi, scoring, dan analisa berdasarkan parameter dan
spesifikasi rumah yang kita inginkan.
Pemilihan rumah sendiri bisa menggunakan
beberapa parameter, misalnya seperti di bawah. Atau bisa juga dengan parameter
yang lebih lengkap seperti yang saya tulis di artikel berjudul Rumah Ideal di Jabodetabek: Review Wilayah Cibubur.
Posisi di dalam atau di luar cluster.
Untuk keluarga muda yang masih memiliki anak kecil, pilihan rumah di dalam
cluster lebih memudahkan dalam manajemen anak. Di dalam cluster juga relatif
lebih aman karena biasanya ada satpam cluster yang menjaga arus keluar masuk
mobil dan barang.
Kedekatan dengan taman
Arah hadap rumah (timur, selatan, barat,
utara). Ingat matahari terbit dari timur dan tenggelam di barat. Sesuaikan
apakah kita ingin mendapatkan matahari pagi atau sore, demikian juga dengan
matahari dari depan, belakang, samping kanan atau kiri rumah kita.
Posisi di hook yang ada kelebihan tanah
atau tidak. Ketersediaan sisa tanah dan letak rumah di hook (pinggir)
memungkinkan kita dengan mudah merenovasi rumah. Konsekuensinya adalah harganya
yang relatif lebih mahal
Datangi pemasaran (marketing) perumahan
dan minta informasinya rumah dari yang kita beli dengan lebih detail. Minta
pihak pemasaran perumahan untuk mengantar kita langsung ke lokasi atau cluster
yang kita pilih. Interview tetangga sekitar atau satpam apabila masih ada
informasi yang kita butuhkan.
Status rumah ada dua: siap huni dan
indent. Untuk rumah yang statusnya “siap huni”, biasanya kita bisa langsung
melihat rumah yang ingin kita beli. Sebagian besar perumahan menggunakan model
“indent”, jadi kita hanya bisa memilih lokasi dari gambar site map, dan kita
harus menunggu 8-24 bulan dari akad kredit untuk proses pembangunan rumah.
Masalah harga rumah, kita harus teliti
dengan yang satu ini. Cek lagi, harga rumah sudah mencakup apa saja. Biasanya
harga rumah sudah termasuk PPN 10%, biaya Akta Jual Beli (AJB) dan biaya
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tapi harga belum termasuk Bea Perolehan
Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan biaya KPR (provisi, notaris, administrasi,
asuransi jiwa dan kebakaran, APHT, etc). Harga rumah (tanah dan bangunan)
ditambah dengan BPHTB biasanya disebut dengan “harga pengikatan”.
Untuk pembayaran rumah dengan fasilitas Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, perhatikan tahapan pembayaran rumah dari uang
tanda jadi sampai akad kredit. Jangan sampai kita salah paham atau lebih bahaya
lagi, bila kita keliru (kurang) dalam menyiapkan uang. Yang pasti proses
administrasi dan pembayaran perumahan adalah seperti berikut:
Mari kita asumsikan bahwa hari ini kita
melakukan pembayaran uang “tanda jadi”. Uang tanda jadi bervariasi antara 5, 10
atau 20 juta, tergantung ketentuan dari perumahan yang kita pilih. Perlu
diperhatikan bahwa uang “tanda jadi” tidak akan kembali, apabila kita
membatalkan pembelian rumah atau KPR kita tidak memenuhi persyaratan (ditolak).
Setelah membayar uang “tanda jadi” kita akan mendapatkan dokumen bukti
pembayaran bernama “surat pesanan tanah dan bangunan”.
Seminggu kemudian kita harus sudah
membayar uang muka atau Down Payment (DP). Biasanya minimal 20% atau 30%.
Semakin tinggi DP yang kita bayarkan, maka akan mengurangi beban angsuran KPR
rumah bulanan, dan di sisi lain memperbesar peluang kita memperoleh KPR. Minta
marketing perumahan untuk membuatkan simulasi besaran ansuran bulanan yang
harus kita bayarkan, untuk durasi 5, 10 dan 15 tahun dengan DP yang kita
tentukan. 10 tahun mungkin ideal untuk KPR, karena angsuran tidak mencekik
seperti halnya bila durasi angsuran 5 tahun, atau bunga bank tidak mencekik
bila durasi angsuran 15 tahun.
Setelah pembayaran DP kita menunggu
proses approval KPR dari bank. Sambil menunggu aproval KPR dari bank, kita akan
diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan
Bangunan” (PPJBTB). Pelajari dengan baik dan pertanyakan pasal-pasal yang masih
membingungkan ke pemasaran perumahan yang mengurus rumah yang kita beli. Tanda
tangani surat tersebut bila semua pasal dan ayat sudah kita pahami dan pelajari
dengan baik.
Beberapa dokumen lain yang kita harus
tanda tangani selain PPJBTB misalnya adalah dokumen “tata tertib lingkungan
perumahan”, yang berisi peraturan-peraturan dan kewajiban yang harus kita
lakukan setelah kita menghuni perumahan tersebut.
Apabila KPR lancar, biasanya sekitar
10-30 hari setelah DP, kita sudah bisa akad kredit. Akad kredit adalah titik
awal dimulainya KPR kita. Bulan berikutnya kita sudah mulai membayar angsuran
bulanan kita. Pada saat akad kredit, biasanya pihak bank dan notaris menawarkan
pengajuan peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM).
Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) biasanya memerlukan biaya sekitar Rp 5-6
juta, dan bisa diajukan di awal kredit atau setelah kita menyelesaikan
angsuran.
Untuk rumah yang siap huni, biasanya
memerlukan waktu 1-2 bulan dari akad kredit, sampai rumah bisa kita tempati
(serah terima rumah). Biasanya proses 1-2 bulan itu digunakan untuk: melakukan
pembersihan dan pengecatan ulang rumah, pendaftaran PLN, PDAM, Line Telpon,
dsb.
Kita mendapatkan waktu garansi kerusakan
rumah atau kadang disebut “masa pemeliharaan”, dengan durasi 3-6 bulan dari
proses serah terima rumah. Waktu garansi (masa pemeliharaan) itu bisa gunakan
untuk komplen dan meminta perbaikan gratis apabila rumah kita bocor, dinding
retak atau kerusakan lain.
Sebaiknya dalam masa pemeliharaan,
jangan dulu melakukan renovasi rumah secara signifikan, karena itu akan
menghilangkan 3-6 bulan garansi kerusakan. Masalah ini biasanya tertulis jelas
di PPJBTB.
Jangan lupa untuk menambahkan interior
rumah, memasang teralis di pintu dan jendela, serta memasang bak
penampungan air dan toren untuk backup bila air PDAM atau sumur tidak
lancar. Intinya usahakan mengurus segala keperluan lain berhubungan dengan isi
dan desain rumah kita, sebelum kita tempati. Karena setelah kita tempati,
proses seperti itu akan relatif lebih repot kita lakukan.
Intinya, jangan pernah menyerah untuk
mendapatkan rumah idaman anda
Tetap dalam perdjoeangan!