Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jakarta - Bekas Ketua
Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan divonis majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta besok, Rabu, 24 September 2014.
Anas yang terjerat kasus korupsi
Hambalang adalah satu dari ratusan politikus yang mencoreng wajah Partai
Demokrat dan perpolitikan Indonesia. Seperti yang dilansir akun Twitter
KPKwatch_RI, terdapat 466 politikus yang terjerat kasus korupsi. Ada sembilan
partai politik yang kadernya melakukan tindak pidana korupsi.
Berikut ini daftar parpol penyumbang
koruptor terbanyak beserta contoh nama kadernya.(Baca: Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara)
1 PDIP (157 kader)
Partai pengusung presiden terpilih
Joko Widodo ini berada pada urutan teratas. Berikut ini beberapa nama kader
PDIP yang tersangkut kasus korupsi.
- Theo Teomion (bekas Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal).
Dia divonis 6 tahun penjara karena
kasus Program Investment Year (IIY) 2003-2004
- Sjachriel Darham (bekas Gubernur
Kalimantan Selatan).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Darham karena terbukti bersalah
menyelewengkan pos anggaran daerah pada tahun 2007.
- Freddy Harry Sualang (bekas Wakil
Gubernur Sulawesi Utara).
Bekas Ketua DPD Sulut ini divonis 2
tahun karena kasus korupsi dana talangan utang PT PPSU.
- Hamit Bintih (bekas Bupati Gunung
Mas).
Hamit divonis 3 tahun penjara karena
menyuap Akil Mochtar ihwal sengketa pilkada.
- Agus Condro (bekas anggota DPR).
Agus divonis 1,5 tahun karena
menerima suap Miranda S. Goeltom.
2. Golkar (113 kader)
- Akil Mochtar (bekas Ketua MK).
Akil divonis seumur hidup karena
terbukti memenangkan beberapa pilkada ketika dirinya menjabat Ketua MK.
- Zulkarnaen Djabar (bekas anggota
DPR).
Politikus partai beringin ini vonis
15 tahun penjara karena terbukti korupsi proyek pengadaan Al-Quran, Mei 2013
lalu.
- Ratu Atut Chosiyah (Bupati Banten
nonaktif).
Atut divonis 4 tahun penjara karena
terbukti menyuap Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Lebak.
- Rusli Zainal (bekas Gubernur
Riau).
Rusli dinyatakan bersalah dalam
kasus suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan melakukan korupsi
terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman
(IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001-2006.
- Amran Batalipu (bekas Bupati
Buol).
Amran divonis 7,5 tahun penjara
karena menerima suap penerbitan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di
Buol untuk perusahaan milik pengusaha Hartati Murdaya.
3. Partai Demokrat (49
kader)
- Jero Wacik (Menteri ESDM).
Bekas Menteri Pariwisata itu telah
ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan dan penyalahan kewenangan
senilai Rp 9,9 miliar.
- M. Nazaruddin (bekas Bendahara
Umum).
Nazar divonis 4 tahun 10 bulan
penjara terkait dengan kasus suap Wisma Atlet.
- Andi Mallarangeng (bekas Menteri
Pemuda dan Olahraga).
Andi dihukum 4 tahun penjara karena
terbukti korupsi proyek Hambalang.
- Angelina Sondakh (bekas anggota
DPR).
Mantan Puteri Indonesia ini dituntut
12 tahun bui karena terbukti korupsi pada proyek Wisma Atlet Palembang.
- Sutan Bhatoegana (anggota DPR).
KPK telah menetapkan Sutan sebagai
tersangka penerima suap di SKK Migas dan terkait dengan Rudi Rubiandini.
(Baca: Setelah Jero, KPK Terus Telisik Mafia Migas)
4. Partai Amanat Nasional
(41 kader)
- Abdul Hadi Djamal (bekas anggota
DPR).
Abdul divonis 3 tahun penjara karena
terbukti menerima suap Rp 3 miliar proyek dermaga Tanjung Siapi-api.
- Wa Ode Nurhayati (bekas anggota
DPR).
Wa Ode divonis 6 tahun penjara pada
tahun 2012 karena menerima suap di Kabupaten Bener Meriah, Ache Besar, dan
Pidie Jaya.
5. Partai Persatuan
Pembangunan (22 kader)
- Suryadharma Ali (bekas Ketua Umum
PPP dan Menteri Agama)
Suryadharma ditetapkan KPK menjadi
tersangka kasus korupsi pengolahan dana haji di Kementerian Agama sejak 2012.
- Bachtiar Chamsyah (bekas Menteri
Sosial)
Bachtiar dipidana kurungan 1 tahun 8
bulan pada 2011 lalu karena terbukti bersalah dalam pengadaan sarung, sapi
impor, dan mesin jahit sejak 2003-2008.
6. Partai Hati Nurani
Rakyat (13 kader)
- Mohammad Sofyan (bekas anggota
DPRD Demak).
Sofyan dihukum 1 tahun bui karena
terbukti korupsi dana renovasi puskesmas di Demak.
7. Partai Bulan Bintang (9
kader)
- Hilman Indra (bekas anggota DPR
RI).
Hilman diduga terlibat kasus dugaan
suap pengurusan proses anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di
Kementerian Kehutanan tahun anggaran 2006-2007.
8. Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (5 kader)
- Gatot Triyanto (bekas anggota DPRD
Madiun).
Gatot menjadi terpidana kasus
korupsi dana APBD Madiun dari 14 pos anggaran.
9. Partai Keadilan
Sejahtera (4 kader)
- Lutfi Hasan Ishaaq (bekas Presiden
PKS dan anggota DPR)
Lutfi divonis 18 tahun penjara
karena kasus korupsi kuota impor sapi di Kementerian Pertanian. Luthfi
dinyatakan bersalah menerima janji pemberian uang sebesar Rp 40 miliar dari
pengusaha daging, Maria Elizabeth Liman. (ANDI RUSLI)
SUMBER: TEMPO.CO