JAKARTAKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menampik dugaan
mengingkari janji dan lembaganya sengaja mengulur proses penyidikan
kasus dugaan korupsi pajak Bank Central Asia (BCA) melibatkan mantan
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo. Dia memastikan akan
menjerat seseorang dari pihak BCA asal sabar.
Samad mengatakan itu usai melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Dia menyatakan tak bakal ingkar janji, meski dia pernah mengatakan akan menjerat pihak bank swasta itu selepas Idul Fitri. Dia yakin dalam waktu dekat akan memeriksa pihak BCA dalam perkara itu.
"Setelah Lebaran itu kan panjang. Sudah tenang saja. Ini kan lagi-lagi soal kesiapan penyidik," kata Samad kepada awak media.
Menurut Samad, saat ini penyidiknya memang sibuk menyelesaikan beberapa perkara tangkap tangan dan lainnya. Meski begitu, dia menyatakan anak buahnya pada saatnya akan kembali fokus mengusut kasus pajak BCA.
"Jadi Insya Allah ini akan diperiksa. Jadi ini cuma kesiapan penyidiknya. Enggak, enggak mandek," ujar Samad.
KPK menjerat Hadi Poernomo dengan dua pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Perbuatan melawan hukum dilakukan HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.
Direktorat PPH di Direktorat Jenderal Pajak kala itu diketahui menangani kasus dugaan pengemplangan pajak BCA. Direktorat PPH pun sempat menolak keberatan pajak yang diajukan BCA. Belakangan, keputusan itu dianulir Hadi Poernomo lewat nota dinas yang dikeluarkannya.
Hadi selaku Dirjen Pajak mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan itu, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar. Ditengarai, Hadi mendapat kompensasi saham dari pihak BCA melalui sebuah perusahaan kongsian antara keduanya
Samad mengatakan itu usai melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Dia menyatakan tak bakal ingkar janji, meski dia pernah mengatakan akan menjerat pihak bank swasta itu selepas Idul Fitri. Dia yakin dalam waktu dekat akan memeriksa pihak BCA dalam perkara itu.
"Setelah Lebaran itu kan panjang. Sudah tenang saja. Ini kan lagi-lagi soal kesiapan penyidik," kata Samad kepada awak media.
Menurut Samad, saat ini penyidiknya memang sibuk menyelesaikan beberapa perkara tangkap tangan dan lainnya. Meski begitu, dia menyatakan anak buahnya pada saatnya akan kembali fokus mengusut kasus pajak BCA.
"Jadi Insya Allah ini akan diperiksa. Jadi ini cuma kesiapan penyidiknya. Enggak, enggak mandek," ujar Samad.
KPK menjerat Hadi Poernomo dengan dua pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Perbuatan melawan hukum dilakukan HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.
Direktorat PPH di Direktorat Jenderal Pajak kala itu diketahui menangani kasus dugaan pengemplangan pajak BCA. Direktorat PPH pun sempat menolak keberatan pajak yang diajukan BCA. Belakangan, keputusan itu dianulir Hadi Poernomo lewat nota dinas yang dikeluarkannya.
Hadi selaku Dirjen Pajak mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan itu, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar. Ditengarai, Hadi mendapat kompensasi saham dari pihak BCA melalui sebuah perusahaan kongsian antara keduanya
SUMBER: MERDEKA.COM