Penambahan Jam Belajar
Tidak untuk Membebani Siswa
Marching Band SMA Negeri 40 Jakarta,
latihan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke
69 pada tanggal 17 Agustus 2014 di halaman sekolah (Photo: Bamb)
Jakarta, BUANA POST. COM.
Penambahan jam belajar yang diterapkan sejalan
dengan implementasi Kurikulum 2013 seyogianya tidak untuk membebani siswa.
Penambahan jam belajar 4-6 jam per minggu ini jika dibagi rata adalah 35-45
menit per hari, dengan asumsi satu jam pelajaran adalah 45 menit, bukan 60
menit.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mengatakan, alasan penambahan jam belajar di sekolah ini adalah untuk menaikkan kualitas pendidikan. Karena selama di sekolah, dengan kegiatan yang terkontrol dengan baik maka pengetahuan siswa akan bertambah lebih banyak. Selain itu, penambahan jam belajar di sekolah menjawab salah satu fenomena yang sedang marak terjadi, yaitu semakin banyak orang tua yang bekerja di luar rumah setiap hari. “Begitu pulang sekolah anak akan bertemu siapa, tidak jelas. Kalau dia tinggal di sekolah lebih lama, dia akan mendapat virus positif lebih banyak,” kata Mendikbud saat konferensi pers usai membuka acara pemilihan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) tingkat nasional tahun 2014 di Jakarta, Rabu (13/08).
Jika dikaitkan dengan perbandingan jumlah jam belajar pendidikan dasar anak-anak usia sekolah di negara OECD, jumlah jam belajar di Indonesia masih tertinggal. Rata-rata lama sekolah untuk seorang anak mengenyam pendidikan dasar di Indonesia, SD—SMP, adalah 6.300 jam. Sedangkan di negara-negara OECD rata-ratanya 7.000 jam.
Pertimbangan lain, saat ini bermunculan fenomena tumbuhnya sekolah fullday, yaitu sekolah yang pembelajarannya berlangsung satu hari penuh. Untuk metode seperti ini meskipun sangat baik, Mendikbud menilai belum mampu untuk dilaksanakan di sekolah negeri. Karena untuk penyelenggaraannya membutuhkan konsekuensi pembiayaan yang lebih banyak. “Kalau anak seharian di sekolah, mereka lebih terkontrol, tapi kan mereka harus disiapkan makanannya. Siapa yang harus menyiapkan makanannya, itu tentu jadi pertimbangan,” katanya.
Untuk wacana penambahan hari sekolah bagi siswa di beberapa wilayah, Mendikbud menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Karena pada dasarnya Kurikulum 2013 tidak mengamanatkan penambahan hari, hanya penambahan jam. (Nila Lubis)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mengatakan, alasan penambahan jam belajar di sekolah ini adalah untuk menaikkan kualitas pendidikan. Karena selama di sekolah, dengan kegiatan yang terkontrol dengan baik maka pengetahuan siswa akan bertambah lebih banyak. Selain itu, penambahan jam belajar di sekolah menjawab salah satu fenomena yang sedang marak terjadi, yaitu semakin banyak orang tua yang bekerja di luar rumah setiap hari. “Begitu pulang sekolah anak akan bertemu siapa, tidak jelas. Kalau dia tinggal di sekolah lebih lama, dia akan mendapat virus positif lebih banyak,” kata Mendikbud saat konferensi pers usai membuka acara pemilihan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) tingkat nasional tahun 2014 di Jakarta, Rabu (13/08).
Jika dikaitkan dengan perbandingan jumlah jam belajar pendidikan dasar anak-anak usia sekolah di negara OECD, jumlah jam belajar di Indonesia masih tertinggal. Rata-rata lama sekolah untuk seorang anak mengenyam pendidikan dasar di Indonesia, SD—SMP, adalah 6.300 jam. Sedangkan di negara-negara OECD rata-ratanya 7.000 jam.
Pertimbangan lain, saat ini bermunculan fenomena tumbuhnya sekolah fullday, yaitu sekolah yang pembelajarannya berlangsung satu hari penuh. Untuk metode seperti ini meskipun sangat baik, Mendikbud menilai belum mampu untuk dilaksanakan di sekolah negeri. Karena untuk penyelenggaraannya membutuhkan konsekuensi pembiayaan yang lebih banyak. “Kalau anak seharian di sekolah, mereka lebih terkontrol, tapi kan mereka harus disiapkan makanannya. Siapa yang harus menyiapkan makanannya, itu tentu jadi pertimbangan,” katanya.
Untuk wacana penambahan hari sekolah bagi siswa di beberapa wilayah, Mendikbud menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Karena pada dasarnya Kurikulum 2013 tidak mengamanatkan penambahan hari, hanya penambahan jam. (Nila Lubis)