Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh



Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh

TEMPO.CO – 7 jam yang lalu 24 SEP 14



 Jakarta - Adnan Buyung Nasution, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, optimistis hak politik kliennya tidak akan dicabut. Menurut dia, hak politik merupakanhak setiap warga negara yang tidak bisa diganggu gugat. Hak politik, Adnan menambahkan, adalah hak hakiki semua warga negara. (Baca: KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas

Menurut Adnan, tidak boleh ada yang mencabut hak politik seseorang, termasuk Anas. "Jaksanya bodoh. Kalau begitu, sekalian saja cabut kewarganegaraan Anas," kata Adnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Hari ini, majelis hakim akan membacakan putusan kasus Anas.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim agar menghukum Anas untuk membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan US$ 5.261.070. (Baca juga: 3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY)

Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar selama satu bulan sesudah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Baca: Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara)

Jaksa juga menuntut Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Jaksa pun menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5.000-10.000 hektare di Kutai Timur‎, Kalimantan Timur. (Baca: Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi)

Adnan berharap kliennya bisa divonis bebas. Fakta persidangan, menurut Adnan, menyatakan Anas tidak bersalah. "Kami harap Anas bebas," kata Adnan sebelum memasuki ruang persidangan.

Persidangan Anas dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan pukul 14.30 WIB, sidang belum dimulai. Anas tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 14.00 WIB. Anas memperoleh dukungan dari ratusan simpatisan Perhimpunan Pergerakan Indonesia, yang didirikannya, dan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam yang datang. (Baca: Anas Curiga Ongkos Kampanye SBY dari Dana Century) (ANDI RUSLI)

SUMBER: TEMPO.CO
Bagikan berita :
 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. Rino Boutique - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI