Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh
Jakarta - Adnan Buyung Nasution, pengacara
terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, optimistis hak
politik kliennya tidak akan dicabut. Menurut dia, hak politik merupakanhak
setiap warga negara yang tidak bisa diganggu gugat. Hak politik, Adnan menambahkan,
adalah hak hakiki semua warga negara. (Baca: KPK Ingatkan
Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas)
Menurut Adnan, tidak boleh ada yang
mencabut hak politik seseorang, termasuk Anas. "Jaksanya bodoh. Kalau
begitu, sekalian saja cabut kewarganegaraan Anas," kata Adnan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Hari ini,
majelis hakim akan membacakan putusan kasus Anas.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim agar
menghukum Anas untuk membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian
negara sebesar Rp 94,18 miliar dan US$ 5.261.070. (Baca juga: 3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga
SBY)
Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar
selama satu bulan sesudah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita
oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika
harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
(Baca: Anas Urbaningrum
Dituntut 15 Tahun Penjara)
Jaksa juga menuntut Anas dihukum dengan
pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan
publik. Jaksa pun menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha
pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5.000-10.000 hektare di Kutai
Timur, Kalimantan Timur. (Baca: Anas dan 466
Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi)
Adnan berharap kliennya bisa divonis
bebas. Fakta persidangan, menurut Adnan, menyatakan Anas tidak bersalah.
"Kami harap Anas bebas," kata Adnan sebelum memasuki ruang persidangan.
Persidangan Anas dijadwalkan pada pukul
14.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan pukul 14.30 WIB, sidang belum
dimulai. Anas tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 14.00 WIB. Anas
memperoleh dukungan dari ratusan simpatisan Perhimpunan Pergerakan Indonesia,
yang didirikannya, dan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam yang datang. (Baca: Anas Curiga
Ongkos Kampanye SBY dari Dana Century) (ANDI RUSLI)
SUMBER: TEMPO.CO