Jakarta -
Raut wajah Gubernur Riau Annas Maamun terlihat kaget begitu melihat
banyak wartawan yang menunggunya di depan pintu gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi. Dia hanya bisa melongo dan tertunduk saat
dihujani pertanyaan wartawan.
Annas ke luar gedung KPK
pukul 19.30 WIB. Mengenakan batik cokelat gelap lengan panjang yang
disandingkan dengan rompi oranye khas tahanan KPK, dia berjalan pelan
menuju mobil tahanan. (Baca: Annas Maamun, dari Suap hingga Skandal Asusila)
Pada
24 jam sebelumnya, Annas digelandang masuk gedung KPK. Dia dicokok
dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik
KPK di rumahnya yang terletak di Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2,
Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014. Para petugas KPK
menggeruduk rumah itu pukul 17.00 WIB.
KPK resmi
menetapkan Gubernur Annas sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2
miliar dalam kaitan dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun
sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. KPK juga mengenakan
status tersangka terhadap pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung,
yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit
Indonesia Provinsi Riau, sebagai pemberi suap. (Baca: Gubernur Riau Annas Maamun Kena Tulah Sumpah)
"Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik
KPK, disimpulkan ada dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban
hukum," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di kantornya,
Jumat, 26 September 2014.
Annas disangka melanggar Pasal
12 a atau Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a, b, atau Pasal 13 UU
Tipikor. Pasal-pasal tersebut mengatur soal suap-menyuap terhadap
penyelenggara negara. (Baca: 8 Kontroversi Gubernur Riau yang Jadi Sorotan)
Gulat juga tak berkutik saat dicecar wartawan sebelum dia masuk mobil
tahanan. Ditanya ini-itu, Gulat yang mengenakan kemeja lengan pendek itu
hanya tertunduk. (MUHAMAD RIZKI)
SUMBER: TEMPO.CO