KPK: Dana Pendidikan Rp 368 T, Namun 30 juta Anak Tak Sekolah
Merdeka.com – 14 jam yang lalu 2 Sept 2-14
JAKARTA,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih banyak anggaran pendidikan
yang disalahgunakan. Padahal, dengan jumlah hingga 20 persen dari APBN 2014
seharusnya negara mampu mengelola pendidikan dengan baik.
Negara telah menganggarkan sebesar 20 persen bagi dana pendidikan, atau setara dengan Rp 368 triliun rupiah pada 2014, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 130 triliun rupiah dan transfer ke daerah sebesar Rp 238 triliun rupiah. Namun, fakta menunjukkan 30 juta anak tidak bisa sekolah.
"Masih banyak dijumpai infrastruktur rusak, serta 296 kasus korupsi dana pendidikan yang terungkap pada 2003-2013 yang menyeret 479 tersangka, sehingga merugikan negara senilai 619 miliar rupiah," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9).
Menurut Zulkarnain, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemdikbud, dan Kemenag terhadap tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2010-2013, menunjukkan masih terjadi penyimpangan. Selain itu, pihaknya juga menemukan praktik gratifikasi terkait TPG yang melibatkan para guru dan oknum dinas pendidikan.
"KPK menghitung, nilai gratifikasi pada suatu kabupaten lebih dari Rp 1,3 miliar per triwulan. Diduga peristiwa ini juga terjadi di seluruh kabupaten/kota dan skema dana pendidikan lainnya," ujarnya.
Sejauh ini, kata Zulkarnain, KPK telah bekerjasama dengan beberapa kementerian guna mengantisipasi penyelewengan dana pendidikan. Dalam kerjasama itu pihaknya membentuk kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsup) korupsi.
"KPK bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan BPKP melakukan korsup korupsi pada dana pendidikan. Harapannya, perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan dapat tercapai," jelasnya.
Tim korsup ini, kata Zulkarnain, telah memetakan lima masalah. Di antaranya, lemahnya pengendalian internal, lemahnya sistem administrasi, lemahnya kontrol publik, adanya kekosongan dalam implementasi pengawasan dan minimnya sumber daya untuk mengawasi dana pendidikan, khususnya pada dukungan anggaran pengawasannya.
Maka dari itu, Zulkarnain berharap aksi ini mampu meminimalisasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan. Sebab, KPK mendukung tujuan negara dalam mencerdaskan bangsa.
"Sehingga tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan melahirkan generasi masa depan bangsa yang cerdas, beradab dan bermartabat melalui pendidikan yang berkualitas dan berkarakter dapat terwujud," terangnya.
Negara telah menganggarkan sebesar 20 persen bagi dana pendidikan, atau setara dengan Rp 368 triliun rupiah pada 2014, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 130 triliun rupiah dan transfer ke daerah sebesar Rp 238 triliun rupiah. Namun, fakta menunjukkan 30 juta anak tidak bisa sekolah.
"Masih banyak dijumpai infrastruktur rusak, serta 296 kasus korupsi dana pendidikan yang terungkap pada 2003-2013 yang menyeret 479 tersangka, sehingga merugikan negara senilai 619 miliar rupiah," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9).
Menurut Zulkarnain, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemdikbud, dan Kemenag terhadap tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2010-2013, menunjukkan masih terjadi penyimpangan. Selain itu, pihaknya juga menemukan praktik gratifikasi terkait TPG yang melibatkan para guru dan oknum dinas pendidikan.
"KPK menghitung, nilai gratifikasi pada suatu kabupaten lebih dari Rp 1,3 miliar per triwulan. Diduga peristiwa ini juga terjadi di seluruh kabupaten/kota dan skema dana pendidikan lainnya," ujarnya.
Sejauh ini, kata Zulkarnain, KPK telah bekerjasama dengan beberapa kementerian guna mengantisipasi penyelewengan dana pendidikan. Dalam kerjasama itu pihaknya membentuk kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsup) korupsi.
"KPK bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan BPKP melakukan korsup korupsi pada dana pendidikan. Harapannya, perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan dapat tercapai," jelasnya.
Tim korsup ini, kata Zulkarnain, telah memetakan lima masalah. Di antaranya, lemahnya pengendalian internal, lemahnya sistem administrasi, lemahnya kontrol publik, adanya kekosongan dalam implementasi pengawasan dan minimnya sumber daya untuk mengawasi dana pendidikan, khususnya pada dukungan anggaran pengawasannya.
Maka dari itu, Zulkarnain berharap aksi ini mampu meminimalisasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan. Sebab, KPK mendukung tujuan negara dalam mencerdaskan bangsa.
"Sehingga tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan melahirkan generasi masa depan bangsa yang cerdas, beradab dan bermartabat melalui pendidikan yang berkualitas dan berkarakter dapat terwujud," terangnya.
Sumber:
Merdeka.com